Kejamnya Jerat Pinjaman Online PINJOL
Dalam kemajuan teknologi sekarang memang tidak bisa di pungkiri dengan mudahnya kalian bisa mengakses segala hal yang kalian butuhkan, contohnya pada tema kalia ini kita akan membahas tentang kejamnya pinjaman online atau lebih dikenal dengan PINJOL.
Gara-gara peminjaman uang dengan aplikasi online Rp. 1000.000,- kalian bisa di kejar utang dan terus bertambah hingga kalian bisa membayarnya dengan lunas, memang untuk singkatnya kalian cuma bermodalkan Kartu Identitas saja.
Tapi dengan seperti ini kalian akan disusahkan dengan bunga hutang dari jumlah yang kalian pinjamkan, belum lagi setiap pembayaran akan di kalkulasikan dengan jumlah dalam bahasa "mereka" pembayaran administrasi atau pembayaran admin, denda harian dan lainnya, dilihat dari segi kebutuhan memang ini agaknya sangat sulit untuk di hentikan, bisa di bilang ini habit atau kebiasaan.
Contoh sangat mengenaskan adalah ketika identitas di salah gunakan, sudah sering sekali saya mendengar teman saya dan bahkan adik saya sendiri terjerat pinjol ini, dengan kasus yang beragam, kalau kita ambil pada kasus adik saya sendiri , ini di karenakan adik saya memberikan kartu identitas untuk pinjaman online yang uang pinjamannya tidak banyak pada awalnya, lalu kemudian lunas dan terbayarkan, tetapi pada seiring waktu melakukan peminjaman kembali tanpa di ketahui atau seijin pemilik kartu identitas tersebut akhirnya setelah saya telusuri di total aplikasi yang di gunakan untuk peminjaman ini berjumlah 9 aplikasi.
Ini bisa dikatakan kejahatan cyber juga menurut saya, total kerugian berkisar 14 Juta Rupiah, bagi keluarga kami 14 Juta adalah nominal yang tidak sedikit, karena di lihat dari ekonomi keluarga kami adalah kategori menengah kebawah, akhirnya saya mencoba untuk mencari pelaku dalam waktu dekat ini, sampai saat ini orang tersebut belum di ketemukan, terakhir sebelum putus kontak berada di daerah medan sumatera utara.
Bisa kalian bayangkan kemudahan ini memang dapat merugikan kalian sendiri bahkan saya juga merasakannya, pada hakikatnya kalian bisa saja melakukan penggadaian dengan barang yang kalian punya solusinya, atau jual barang yang menurut kalian berharga bila kalian membutuhkannya.
Sejarah
Perusahaan Fintech (financial technology) marak pada tahun 2013 dan tak berizin lalu oleh pemerintah dinyatakan ilegal dan tak berizin, dan kemudian OJK mengizinkan jasa Financial Technology beroperasi kembali dengan menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi.
Penutup
Yang serba mudah cenderung akan menjebak kita pada akhirnya dan merugikan kalian semua, contoh kemajuan teknologi tidak melulu tentang kemudahan namun bisa di lihat dari sudut pandang keamanannya juga.
Terimakasih telah berkunjung di blog saya, bila berkenan komentar kalian akan memberikan kontribusi bagi saya untuk memajukan blog ini atau dapat membantu untuk mencari solusi akan PINJOL ini yang kian mencekik, jangan lupa nantikan artikel menarik lainnya ya.
Tags
News